TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN TIDAK MENYETOR PAJAK YANG TELAH DIPOTONG ATAU DIPUNGUT SEBAGAI TINDAK PIDANA PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007

Authors

  • Amelia Miriam Silvia Makaliwe

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan Tidak Menyetor Pajak Yang Telah Dipotong Atau Dipungut Sebagai Tindak Pidana Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007” bertujuan untuk menganalisis adanya peraturan dan penerapan Tindak pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i undang-undang 28 Tahun 2007, yang dimana Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, di mana perbuatan-perbuatan tersebut dapat merupakan suatu rangkaian yaitu memotong pajak dan kemudian tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, maka dari itu diperlukan adanya penjatuhan pidana terhadap perbuatan tersebut. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini Adalah untuk mengetahui peraturan dan penerapan Tindak pidana dalam pasal 39 ayat (1)  huruf c dan i undang-undang 28 tahun 2007. Metode Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang dan literatur-literatur terkait kesimpulan yang dapat ditarik dari penenelitian ini Adalah Pemidanaan terhadap tindak pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 merupakan ketentuan khusus (lex specialis), yaitu, adanya ketentuan minimum khusus untuk pidana penjara, adanya ketentuan minimum khusus untuk pidana denda dan pidana penjara dan pidana denda harus dijatuhkan secara kumulatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak melakukan perubahan terhadap tindak pidana dalam Unang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga tetap merupakan tindak pidana khusus di luar KUHP (baru).

Kata kunci: Pajak, Surat pemberitahuan dan tindak pidana pajak

Downloads

Published

2025-11-27

Issue

Section

Articles