PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP KARYAWAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Paskahren Tania Pomantow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya kejahatan korporasi dan untuk mengetahui lebih luas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 dan pasal 18 peraturan perundangundangan Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang tersebut memberikan legitimasi hukum yang sangat kuat bahwa korporasi dapat melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sebelum hadirnya undang-undang yang khusus membahas tindak pidana kekerasan seksual, tidak ada aturan-aturan secara yang tegas mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Dalam KUHP tidak ada pasal yang menyebutkan secara khusus tentang pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Tetapi Penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia pada saat ini sudah berdasarkan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi dasar hukum dalam perlindungan hak korban serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Kata Kunci : tindak pidana seksual, karyawan, korporasi

Downloads

Published

2025-11-27

Issue

Section

Articles