TINJAUAN HUKUM TERHADAP DISIPLIN PERTANGGUNGJAWABAN MORAL PERANGKAT DESA DALAM TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA TOPE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan disiplin dan pertanggungjawaban moral perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penerapan disiplin serta pelaksanaan tanggung jawab perangkat desa dalam tata kerja pemerintah desa Tope. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu :
- Pengaturan kedudukan, tugas dan tanggung jawab perangkat desa telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undang untuk mewujudkan tata kerja pemerintah yang tertib dan akuntabel. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan dan dijumpai beberapa hambatan berupa kedisiplinan kerja yang belum konsisten, pemahaman tugas yang tidak merata, serta administrasi dan pelaporan yang belum optimal sehingga mempengaruhi efektivitas kelancaran pelayanan publik dan kepercayaan masyarkat.
- Mekanisme pengawasan internal dan eksternal, pembagian tugas, serta penerapan asas-asas umum pemerintah yang baik telah tersedia sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Pedoman tersebut menjadi landasan agar setiap perangkat desa dapat bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing secara terarah. Untuk memberikan hasil yang maksimal, dibutuhkan peningkatan profesionalitas, kedisiplinan, dan konsistensi penerapan aturan, serta tanggung jawab moral setiap perangkat desa.
Kata Kunci : pertanggungjawaban moral, perangkat desa, desa tope