UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Kejahatan profesional yang dilakukan oleh seorang ahli suatu bidang ilmu tertentu, secara teknis lebih mengerikan dibandingkan kejahatan tradisional. Biasanya pelakunya adalah orang-orang yang paham betul, baik seluk beluk komputer maupun sistem perbankan.
Pencucian uang adalah perilaku tindak pidana guna menyembunyikan maupun menemukan sumber kekayaan dengan menitipkan harta tindak pidana pada sistem keuangan perbankan yang bertujuan menghindari tindakan kriminal. Undang-undang mengenai tindak pidana yang dilakukan dan melarang aparat penegak hukum untuk menjalankan aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal.
Bank adalah lembaga yang menerima uang publik dan mentransfernya kepada individu yang membutuhkan. Bank berfungsi sebagai agen, yang memerlukan sejumlah kepercayaan. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”
Kata Kunci: Kejahatan, Pencucian Uang, Perbankan,Bank