PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DARI PENERBIT BUKU ATAS DITEMUKANNYA PLAGIARISME
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia mengenai pertanggungjawaban penerbit buku atas diterbitkannya karya hasil plagiarisme dan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab dari penerbit ketika ditemukan plagiarisme dalam karya buku yang diterbitkannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban hukum penerbit atas ditemukannya plagiarisme tidak diatur secara khusus dalam satu peraturan tersendiri, melainkan tersebar dalam beberapa ketentuan yang saling berkaitan. Pengaturan tersebut dimulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 yang menjadi dasar bagi pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta atas karya cipta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan landasan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha, termasuk penerbit, dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. 2. Bentuk pertanggungjawaban hukum penerbit atas ditemukannya plagiarisme meliputi tanggung jawab perdata, administratif, dan moral. Dalam ranah perdata, penerbit dapat dimintai ganti rugi apabila terbukti lalai dalam mengawasi keaslian naskah yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam ranah administratif, penerbit dapat dikenai sanksi atau tindakan korektif oleh instansi yang berwenang apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Sedangkan dalam ranah moral, penerbit memiliki kewajiban etis untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalitas dalam kegiatan penerbitan.
Kata Kunci: plagiarisme, penerbit buku