TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DI LAKUKAN ANGGOTA POLISI DI WILAYAH SULAWESI UTARA

Authors

  • Prisilia Cheril Pontoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penerapan sanksi terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yaitu mengkaji norma-norma hukum positif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Apabila pelaku merupakan anggota keluarga, pengasuh, pendidik, atau aparat penegak hukum, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Dalam konteks anggota kepolisian, selain dikenakan sanksi pidana, pelaku juga dijatuhi sanksi disiplin dan sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan demikian, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tidak dapat dikecualikan dari penegakan hukum, termasuk apabila pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Penerapan sanksi pidana dan sanksi etik yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, memulihkan martabat korban, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Persetubuhan, Anak di Bawah Umur, Polisi, Sanksi Hukum.

Downloads

Published

2025-11-27

Issue

Section

Articles