KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE) menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Dan untuk mengetahui kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terhadap penegakan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 sebagai perubahan atas Undangundang nomor 5 tahun1990 membawa sejumlah perubahan. 2. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap penegakan tindak pidana konservsi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Pengoptimalisasian dalam penyididikan perkara di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tentunya PPNS harus diberikan wewenang di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana telah diberikan wewenang penangkapan dan penahanan di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kata Kunci : penyidik PNS, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya