TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SATELIT ASING UNTUK LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap penggunaan satelit asing dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan u tuk mengetahui bagaimana penggunaan satelit asing berlangsung dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum di Indonesia terhadap penggunaan satelit asing dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi secara normatif telah tersedia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data, yang diperkuat dengan ketentuan teknis dalam Permenkomdigi Nomor 3 Tahun 2025 terkait landing rights, kewajiban gateway lokal, dan pengawasan operator asing. 2. Kedudukan penggunaan satelit asing dalam layanan telekomunikasi di Indonesia secara hukum berada pada posisi “diperbolehkan secara terbatas”, yaitu sepanjang operator asing mematuhi ketentuan perizinan dan tunduk pada nasional. Akan tetapi, dalam praktiknya (das sein), masih terdapat ketergantungan yang tinggi terhadap kapasitas satelit asing, yang tampak pada kasus gangguan Satelit Telkom-1 (2017), hilangnya kendali slot orbit 123° BT (Garuda-1), serta operasional Starlink yang memicu perdebatan mengenai kedaulatan data dan pengawasan nasional.
Kata Kunci : satelit asing, layanan telekomunikasi