ANALISA YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN TANAH KELUARGA DI DESA MOLAS KECAMATAN BUNAKEN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA)

Authors

  • Mellyana Anggriani Tamara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan pembagian harta warisan berupa tanah keluarga di Desa Molas Kecamatan Bunaken menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menelaah penyelesaian konflik yang muncul dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan menurut KUHPerdata didasarkan pada asas ab intestato, legitime portie, plaatsvervulling, dan saisine, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Namun, dalam praktik masyarakat Desa Molas, pelaksanaan pembagian warisan masih dipengaruhi oleh nilai-nilai adat Minahasa yang mengedepankan asas musyawarah dan kekeluargaan. Hal ini menimbulkan dinamika antara hukum tertulis dan hukum adat, terutama ketika terjadi perbedaan persepsi mengenai keadilan dan kesetaraan antar ahli waris. Konflik yang muncul umumnya diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah keluarga dengan melibatkan pemerintah desa sebagai penengah, dan hanya dibawa ke jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan KUHPerdata dalam pembagian harta warisan tanah di masyarakat adat perlu disinergikan dengan nilai-nilai lokal agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

Kata Kunci: Hukum Waris, KUHPerdata, Tanah Warisan, Desa Molas, Analisa Yuridis.

 

Downloads

Published

2025-11-27

Issue

Section

Articles