IMPLEMENTASI KESADARAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP NETRALITAS DALAM PILKADA DI KOTA BITUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengkaji implementasi kesadaran hukum ASN terhadap prinsip netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bitung berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, serta laporan dari lembaga terkait seperti BKN, KASN, dan Bawaslu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Namun, implementasi kesadaran hukum ASN di Kota Bitung masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024, seperti keterlibatan dalam kampanye politik dan penggunaan media sosial untuk mendukung pasangan calon. Rendahnya kesadaran hukum disebabkan oleh lemahnya efek jera dari sanksi factor social-Politik local dan urangnya konsistensi penegakan hukum. Penegakan asas netralitas ASN memerlukan peningkatan kesadaran hukum melalui sosialisasi berkelanjutan, pengawasan terpadu antara Bawaslu dan BKPSDM, serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten agar ASN dapat menjalankan peran profesional, bebas dari intervensi politik, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Netralitas ASN, Pilkada, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Kota Bitung.