TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH TERHADAP PERUSAKAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pelindungan laut menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 dan untuk mengetahui, serta memahami tanggung jawab hukum Pemerintah terhadap perusakan lingkungan laut. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pelindungan laut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 telah mengatur perlindungan laut dengan mewajibkan setiap kegiatan di landas kontinen untuk mencegah, dan menanggulangi pencemaran, serta perusakan lingkungan laut, menjaga keanekaragaman hayati, juga melarang kegiatan dumping tanpa izin. Undang-undang ini menetapkan hak berdaulat Indonesia di landas kontinen, dan memuat larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan laut. 2. Tanggung jawab hukum Pemerintah terhadap perusakan lingkungan laut mencakup pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan, yang diatur dalam hukum nasional, dan hukum internasional. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan peraturan, melakukan pengawasan, dan penegakan hukum, serta menyediakan pedoman teknis agar setiap pelaku usaha, juga masyarakat mencegah, menanggulangi, bahkan memulihkan kerusakan laut. Kata Kunci : tanggung jawab pemerintah, perusakan lingkungan laut