PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PENGADILAN TINGGI MANADO TAHUN 2024 NO.296/Pid.Sus/2023/PN Mnd)

Authors

  • Neville Jonathan Hizkia Gerungan
  • Edwin N. Tinangon
  • Lusy K.F.R Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pedofilia di Indonesia dan untuk menganalisis penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 296/Pid.Sus/2023/PN Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana pedofilia merupakan bentuk kejahatan seksual yang sangat serius terhadap anak dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak atas perlindungan, keamanan, serta tumbuh kembang yang wajar. Substansi hukum yang terkandung dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 pada dasarnya telah mempertegas komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi anak melalui pemberatan pidana, baik pidana pokok maupun pidana tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, serta publikasi identitas pelaku. 2. Penerapan Perppu No. 1 Tahun 2016 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 296/Pid.Sus/2023/PN Mnd menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Majelis hakim menjatuhkan pidana berat kepada terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan pertimbangan bahwa perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan meresahkan masyarakat.

 

Kata Kunci : pedofilia, Manado

Downloads

Published

2025-11-28

Issue

Section

Articles