PERLINDUNGAN HAK DANA PENSIUN PEKERJA SWASTA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Authors

  • Stievanno Gerry Bendah

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum swasta UU P2SK dan untuk mengetahui konsistensi normatif antara Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak atas jaminan sosial yang bermartabat  diatur dalam UU P2SK. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Perlindungan hukum terhadap hak dana pensiun pekerja swasta menurut UU P2SK secara normatif telah diatur, namun implementasinya belum berjalan efektif. UU P2SK memberikan dasar hukum baru yang memperkuat tata kelola dana pensiun dan memperluas kewenangan OJK sebagai pengawas utama. Regulasi ini menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana, namun belum mampu memastikan kepatuhan perusahaan swasta untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. 2. Perlindungan hukum terhadap hak pekerja swasta harus diiringi dengan sinergi kelembagaan dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Efektivitas perlindungan tidak cukup hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga memerlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh pihak. Pemerintah perlu memastikan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, dan perusahaan agar sistem dana pensiun dapat berjalan dengan baik dan terawasi secara menyeluruh.

 

Kata Kunci : dana pensiun, pekerja swasta

Downloads

Published

2025-11-28

Issue

Section

Articles