PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA TERHADAP PEMADAMAN : STUDI KASUS PEMADAMAN LISTRIK DI MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai ketenagalistrikan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum Perusahaan Listrik Negara terhadap pemadaman listrik di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai ketenagalistrikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak dan kewajiban dari pihak PLN sebagai penyedia jasa listrik. Lebih khusus untuk Pasal 29 ayat (1) huruf e menjadi dasar perolehan ganti rugi akibat pemadaman tenaga listrik. Aturan yang lain mendukung hak konsumen adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. 2. Pertanggungjawaban hukum perusahaan listrik negara terhadap pemadaman listrik di Kota Manado hanya dilakukan apabila adanya case pencurian listrik. Sementara terkait pemadaman listrik, pihak PLN akan memberitahukan terlebih dahulu jika ada pemadaman berdasarkan kendala. Sebelum penyambungan listrik kepada konsumen listrik sudah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang di dalamnya menyetujui apabila ada pemadaman Listrik berdasarkan kendala. Maka sulit untuk konsumen menuntut Ganti rugi sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Kata Kunci : PLN, pertanggungjawaban, pemadaman