PROBLEMATIKA TERHADAP PASAL 103 AYAT (1) DAN (4) PP NO. 28 TAHUN 2024 TENTANG KESEHATAN PELEGALAN ALAT KONTRASEPSI BAGI KALANGAN ANAK REMAJA

Authors

  • Akmal Fayi Mahdang
  • Feiby Sesca Wewengkang
  • Maikel Kuntag

Abstract

Pemerintah Indonesia mengeluarkan produk hukum untuk mengatasi kesehatan reproduksi pada kalangan anak remaja dan mengurangi angka kehamilan yang tidak diinginkan. Peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang tertuang dan dilaksanakan dalam PP No. 28 TAHUN 2024 TENTANG KESEHATAN. Pada

Peraturan Pemerintah a quo terlebih khususnya padal pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) yang membahas alat reproduksi. Peraturan pemerintah a quo menjadi kontroversial dikalangan masyarakat, secara de facto Peraturan Pemerintah a quo memberikan akses yang lebih leluasa terhadap penggunaan alat kontrasepsi bagi kalangan remaja. Sejatinya, informasi mengenai pengetahuan alat kontrasepsi sangat penting dipahami sebelum memutuskan menggunakan alat kontrasepsi tertentu. pengetahuan mengenai alat- alat kontrasepsi beserta efek samping, kontraindikasi, kekurangan, dan kelebihan sangat diperlukan untuk menentukan pilihan alat kontrasepsi yang akan digunakan serta remaja lebih mengetahui penggunaan alat kontrasepsi menimbulkan dampak fisik bagi orang yang bersangkutan atau lingkungan sosial

 

Kata Kunci: Peraturan Pemerintah, Alat Kontrasepsi, Usia Remaja.

Downloads

Published

2025-12-01

Issue

Section

Articles