PEROLEHAN OBJEK HAK WARIS WARGA NEGARA INDONESIA DI WILAYAH HUKUM SINGAPURA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI Nomor 132/Pdt.G/2022/PN Jmb)

Authors

  • Nathanael
  • Devy Sondakh
  • Corneles DJ Massie

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jambi  Nomor132/Pdt.G/2022/PN Jmb terhadap perolehan objek hak waris warga negara Indonesia di wilayah hukum Singapura dan untuk mengetahui proses hukum perolehan objek hak waris warga negara Indonesia di wilayah hukum Singapura. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 132/Pdt.G/2022/PN Jmb tentang hak waris tidak berlaku dan tidak dapat dieksekusi di Singapura. Hal ini disebabkan putusan tersebut melanggar Asas Lex Situs dan doktrin forum rei sitae Singapura karena mengeluarkan perintah in rem. Selain itu, status properti yang masih terikat utang dan ketiadaan perjanjian timbal balik juga menjamin penolakan putusan di Singapura. Oleh karena itu, perolehan hak waris hanya bisa dilakukan melalui prosedur Letters of Administration di High Court Singapura berdasarkan Intestate Succession Act 1967. 2. Perolehan objek waris WNI di Singapura harus melalui Fresh Letters of Administration di High Court Singapura, bukan Resealing. Aset tak bergerak tunduk pada Hukum Singapura dan WNI non-permanent resident harus menjual properti bertanah dalam 10 tahun. Aset bergerak diatur Hukum Indonesia, namun distribusinya harus dibuktikan dengan Affidavit of Foreign Law.

 

Kata Kunci : hak waris, WNI, wilayah hukum singapura

Downloads

Published

2025-12-01

Issue

Section

Articles