KAJIAN HUKUM TERHADAP PENIKAMAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI KASUS DI KOTA MANADO)
Abstract
Tindak pidana penikaman merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berpotensi besar menghilangkan nyawa seseorang. Meskipun istilah “penikaman” tidak disebutkan secara khusus dalam KUHP, tindakan menusuk dengan alat tajam dipetakan sebagai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bergantung pada unsur kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan. Tingginya potensi bahaya dari penggunaan senjata tajam menjadikan perbuatan ini termasuk kategori kejahatan serius yang mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini mengkaji kasus penikaman yang mengakibatkan kematian melalui Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 76/Pid.B/2025/PN Mnd. Dalam perkara tersebut, terdakwa RW melakukan penikaman terhadap korban DN setelah terjadi perkelahian. Hasil visum menunjukkan adanya luka tusuk yang mengenai pembuluh darah besar di bagian leher sehingga menyebabkan gagal napas dan pendarahan berat, yang berujung pada kematian korban. Temuan ini menjadi dasar penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menentukan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan pelaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap KUHP, khususnya Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta doktrin para ahli hukum pidana. Sementara pendekatan empiris digunakan untuk menelaah fakta persidangan, visum et repertum, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penikaman dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian apabila pelaku tidak memiliki niat langsung membunuh, namun perbuatannya dengan sengaja menimbulkan luka dan secara kausal menyebabkan kematian. Doktrin para ahli seperti R. Soesilo, Moeljatno, dan Simons menegaskan bahwa penggunaan senjata tajam menunjukkan adanya kesengajaan terhadap perbuatan meskipun tidak terhadap akibatnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penikaman telah berjalan berdasarkan ketentuan KUHP dan prinsip keadilan. Namun, upaya pencegahan kejahatan dan peningkatan profesionalitas penegak hukum tetap diperlukan agar penanganan perkara serupa dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Penikaman, Kematian, Penganiayaan