AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSINYA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOKPOKOK AGRARIA

Authors

  • Shinta Angela Tangapo
  • Deine R. Ringkuangan
  • Fonny Tawas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami sanksi hukum pemilik atau pengguna yang menggunakan tanah tidak sesuai peruntukkannya untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan untuk mengetahui, serta memahami peran negara dalam mengawasi, dan menegakkan ketentuan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukkannya untuk kepentingan umum berdasarkan UndangUndang Pokok Agraria. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sanksi hukum pemilik atau pengguna yang menggunakan tanah tidak sesuai peruntukkannya untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Pokok Agraria, antara lain pencabutan hak atas tanah, pengosongan lahan, dan pemberian sanksi pidana, berupa pidana penjara, serta denda. 2.Peran negara dalam mengawasi, dan menegakkan ketentuan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukkannya untuk kepentingan umum berdasarkan UndangUndang Pokok Agraria didasarkan pada hak menguasai negara atas bumi, air, serta ruang angkasa. Peran ini mencakup pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum, guna memastikan tanah digunakan seoptimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kata Kunci : penggunaan tanah, tidak sesusai fungsi

Downloads

Published

2025-12-08

Issue

Section

Articles