PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TRAFFICKING DI SULAWESI UTARA

Authors

  • Ezra Rif Wuisan
  • Corneles DJ Massie
  • Feiby Wewengkang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, dan memahami perlindungan hukum terhadap korban trafficking di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui, dan memahami sanksi pidana terhadap para pelaku trafficking. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum terhadap korban trafficking di Sulawesi Utara mencakup hak-hak korban seperti rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial, dan hak atas restitusi. Selain itu, Pemerintah juga memiliki peran dalam memberikan dukungan, dan pelayanan kepada korban, termasuk rumah perlindungan, serta rujukan medis.  2. Sanksi pidana terhadap para pelaku trafficking, antara lain pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama lima belas tahun, dan dikenakan denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah, serta denda paling banyak enam ratus juta rupiah.

 

Kata Kunci : korban, trafficking, sulut

 

Downloads

Published

2025-12-08

Issue

Section

Articles