PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN TRANSAKSI CASH ON DELIVERY (COD) PADA JUAL BELI ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi Cash On Delivery (COD) berdasarkan praktik jual beli online dan untuk mengetahui dan memahami mekanisme penyelesaian perselisihan dalam transaksi Cash On Delivery (COD) pada jual beli online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi Cash On Delivery (COD) pada jual beli online merupakan bagian integral dari upaya negara untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bertransaksi secara elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum tersebut telah diatur melalui berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 2. Mekanisme penyelesaian perselisihan dalam transaksi Cash On Delivery (COD) dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni non-litigasi dan litigasi. Jalur non-litigasi meliputi penyelesaian melalui platform e-commerce dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang bersifat cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sedangkan jalur litigasi dilakukan melalui pengadilan negeri apabila upaya sebelumnya tidak memberikan hasil yang memuaskan.
Kata Kunci : penyelesaian, perselisihan, COD