TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG- UNDANG NO. 23 TAHUN 2004
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen Keempat menegaskan bahwa seluruh warga negara dan penyelenggara pemerintahan wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Salah satu permasalahan hukum yang masih menjadi perhatian serius adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang kerap menimpa perempuan dan anak. Meskipun telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pelaksanaannya masih menghadapi kendala struktural dan kultural. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana KDRT menurut UU No. 23 Tahun 2004 serta penerapan hukumnya dalam praktik penanganan kasus. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menelaah substansi hukum yang mengatur KDRT serta implementasinya di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun peraturan telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan korban, masih terdapat hambatan berupa ketimpangan gender, pengaruh budaya patriarki, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang menyebabkan banyak kasus tidak sampai ke proses peradilan. Oleh karena itu, penanganan KDRT perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan sosial, ekonomi, dan psikologis agar perlindungan dan pemulihan korban dapat berjalan efektif.
Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Negara hukum, Penerapan hukum, Perlindungan hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.