PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA MANADO

Authors

  • Sandy B. J. L. Pandelaki

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial korban. Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui pendekatan perundang-undangan, wawancara, dan studi dokumentasi terhadap data penanganan kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3A Kota Manado memiliki tiga peran utama, yaitu (1) peran preventif melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan anak; (2) peran represif dalam pendampingan hukum, pemulihan psikologis, dan fasilitasi layanan kesehatan bagi korban; dan (3) peran koordinatif dengan kepolisian, lembaga sosial, psikolog, serta pihak rumah sakit. Meski demikian, penanganan kasus masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus, serta belum optimalnya koordinasi lintas lembaga.

.

Kata Kunci: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penegakan Hukum dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Downloads

Published

2025-12-12

Issue

Section

Articles