PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS KORUPSI DI BANK PEMERINTAH

Authors

  • Ni Wayan Sri Deviyanti

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban membangun sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meskipun korupsi telah lama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih sangat terbatas. Padahal karakteristik kejahatan korporasi yang kompleks, terorganisasi, dan berdampak luas menuntut pendekatan hukum yang berbeda dari tindak pidana konvensional. Penelitian ini mengkaji perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana, dasar-dasar pertanggungjawaban pidana korporasi, serta hambatan implementasi dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada kasus pengadaan barang/jasa pemerintah. Analisis menunjukkan bahwa kendala utama bukan pada kekosongan norma, tetapi pada lemahnya sistem deteksi, pembuktian mens rea korporasi, serta kecenderungan aparat menjerat pelaku perorangan dan mengabaikan entitas korporasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya optimalisasi instrumen hukum yang telah ada untuk menimbulkan efek jera dan memperluas jangkauan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang memperoleh keuntungan melalui struktur korporasi.

Kata Kunci : Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, UU Tipikor.

Downloads

Published

2025-12-12

Issue

Section

Articles