TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAKTIK PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 291/PDT.G/2021/PN SMN)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait jual beli tanah dibawah tangan menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum bagi para terkait jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Jual beli tanah di bawah tangan adalah perjanjian antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pejabat berwenang seperti PPAT. Namun, keabsahannya hanya berlaku bagi para pihak, bukan terhadap pihak ketiga. Peralihan hak atas tanah baru diakui secara hukum setelah dibuat akta otentik oleh PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan sesuai Pasal 19 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 2. Jual beli tanah di bawah tangan menimbulkan akibat hukum berupa lemahnya kepastian kepemilikan dan pembuktian di pengadilan. Akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian lahiriah dan tidak dapat menjadi dasar balik nama sertifikat hak milik, sehingga pembeli berisiko kehilangan haknya apabila muncul pihak lain dengan bukti lebih kuat. Praktik ini juga berpotensi menimbulkan penjualan ganda, kesulitan mengurus sertifikat, serta lemahnya perlindungan bagi pembeli beritikad baik. Walau sah secara perdata di antara para pihak, jual beli tanah di bawah tangan tidak memberikan kepastian hukum dari sisi agraria.
Kata Kunci : jual beli tanah, dibawah tangan