KAJIAN YURIDIS PENELANTARAN ANAK PASCA PENJATUHAN HAK ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF BEST INTEREST OF THE CHILD
Abstract
ukum, pengawasan, dan koordinasi antar lembaga. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum penelantaran anak pasca putusan hak asuh serta penerapannya oleh orang tua atau wali dengan menitikberatkan pada prinsip best interest of the child. Penelitian ini bertujuan memahami ketentuan hukum terkait perlindungan anak Penelantaran anak pasca penjatuhan hak asuh merupakan permasalahan yang terus meningkat meskipun perlindungan terhadap anak telah dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Data KPAI, KPPPA, dan laporan Badilag menunjukkan tingginya kasus kekerasan dan penelantaran anak dalam konteks perceraian, termasuk penelantaran materiil, pengasuhan, akses, dan psikologis. Permasalahan ini menegaskan adanya ketidaksesuaian antara putusan hak asuh dan realitas pemenuhan hak anak, sekaligus lemahnya implementasi setelah ditetapkannya hak asuh serta menganalisis konsekuensi hukum atas penelantaran anak pasca putusan pengadilan.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mengatur larangan penelantaran implementasinya masih anak, menghadapi kendala seperti minimnya pelaporan, kendala eksekusi putusan, serta lemahnya koordinasi antar institusi. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji model kebijakan terpadu dan mekanisme pengawasan khusus pasca putusan hak asuh untuk menjamin perlindungan anak secara lebih komprehensif.
Kata Kunci : Penelantaran Anak, Hak Asuh, Perlindungan Anak, Kepentingan Terbaik Anak