ASPEK KEADILAN DAN KEPASTIAN TERHADAP PENGATURAN PEMBUANGAN SAMPAH DI MATUNGKAS
Abstract
Penelitian ini membahas Aspek Keadilan dan Kepastian terhadap Pengaturan Pembuangan Sampah di Matungkas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Pengelolaan sampah dalam skala nasional telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang “Pengelolaan Sampah”, dimana pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa sampah yang dikelola adalah (a) sampah rumah tangga (b) sampah sejenis rumah tangga; dan (c) sampah spesifik. Kemudian dijelaskan tujuan dari pengelolaan sampah pada Pasal 4 yakni: Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber dana. Secara sederhana, isi dari Undang-Undang tersebut telah menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang tepat dapat bernilai ekonomis bagi masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian secara lapangan, penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permasalahan Sampah yang terjadi di desa matungkas sampai saat ini belum efektif dikarenakan kurangnya kerjasama antara Pemerintah Desa Matungkas dan Dinas Lingkungan Hidup Serta minimnya kesadaran Masyarakat Desa Matungkas Terhadap Pembuangan Sampah.Kesehatan bertanggung jawab tidak hanya secara administratif dan operasional, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dalam menjamin pelayanan yang berkualitas, tepat sasaran, serta berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran, keterlambatan pembayaran klaim, serta disparitas layanan antar wilayah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam SJSN dapat berjalan optimal sesuai prinsip keadilan sosial.
Kata Kunci : Pengelolaan Sampah, Keadilan, Kepastian Hukum