TINDAK PIDANA PRODUK PORNOGRAFI DAN ALASAN PENGECUAIANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagaimana alasan pengecualian terhadap tindak pidana Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur: Setiap orang, Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan (unsur perbuatan), produk pornografi, dan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (unsur penunjukan terhadap dasar normatif); di mana untuk unsur produk pornografi, yang harus dibuktkan yaitu hal-hal yang telah dirinci secara limitatif dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f. 2. Alasan pengecualian terhadap tindak pidana Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang diatur dalam Pasal 6 dan penjelasan pasalnya yaitu: Memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dan Memiliki atau menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Kata kunci: Tindak Pidana, Produk Pornografi, Alasan Pengecuaiannya.