KAJIAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA PERJUDIAN DARING (STUDI KASUS DANDI DWINATA PUTUSAN PN PALEMBANG NOMOR 752/Pid.Sus/2024/PN Plg)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kajian Yuridis Atas Tindak Pidana Perjudian Daring (Studi Kasus Dandi Dwinata Putusan Pn Palembang Nomor 752/Pid.Sus/2024/Pn Plg)” bertujuan untuk menganalisis peraturan dan penegakkan hukum di Indonesia terhadap perjudian daring, Perjudian pada dasarnya bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan moral pancasila, serta membahayakan bagi keberlangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian merupakan pelanggaran terhadap budaya sosial di Indonesia. Selanjutnya dengan semakin majunya teknologi modern judi juga ikut berkembang menjadi judi berbasis online. Maka dari itu perlu adanya peraturan dan penegakkan Hukum diindonesia mengeneai perjudian daring, Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini Adalah untuk mengetahui peraturan hukum terhadap perjudian daring dan penegakan Hukumdalam memberantas perjudian daring diindonesia. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menganalisis perundang-undang dan berbagai literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini Adalah Pengaturan hukum terhadap perjudian daring di Indonesia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum positif yang bersifat represif dan preventif. Ketentuan hukum yang relevan meliputi Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan perjudian secara umum , Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Penegakan hukum terhadap perjudian daring di Indonesia telah dilakukan melalui pendekatan represif, preventif, dan administratif oleh berbagai lembaga penegak hukum. Meskipun secara normatif telah tersedia landasan hukum yang cukup, implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama karena sifat perjudian daring yang bersifat transnasional, anonim, dan berbasis teknologi digital. Secara represif, aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan telah menindak pelaku promosi dan penyelenggara situs judi online, sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Palembang No. 752/Pid.Sus/2024/PN Plg atas nama Dandi Dwinata.
Kata Kunci : Perjudian Daring, Penegakan Hukum, Yuridis Normatif