PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS DITINJAU DARI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas norma yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dalam memberikan perlindungan yang nyata bagi korban dan untuk mengetahui dan memahami hak-hak yang didapatkan oleh pihak yang terkait dalam kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus menurut Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Dengan metode penelitian Yuridis Normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan, seperti kesulitan dalam pembuktian dan adanya intimidasi terhadap korban, khususnya ketika pelaku memiliki posisi berpengaruh. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum yang lebih berpihak pada korban dan menjamin rasa aman dalam proses penanganan kasus pelecehan seksual. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merupakan upaya konkret pemerintah dalam menanggapi permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, merupakan upaya komprehensif yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan Satgas PPKS untuk menjamin hak-hak korban secara menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, akademik, maupun sosial. Perlindungan ini mencakup pengakuan hak korban, layanan pendampingan dan pemulihan, mekanisme pelaporan yang aman, serta perlindungan selama proses hukum.
Kata Kunci : pelecehan seksual, lingkungan kampus