PERAMPASAN HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH ATAU SWASTA TERHADAP MASYARAKAT PEMILIK HAK GUNA USAHA
Abstract
Perampasan hak atas tanah terhadap masyarakat yang memiliki hak guna usaha yang merupakan pelanggaran hak atas tanah dimana peristiwa yang sering terjadi di Indonesia, yang mempengaruhi berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok masyarakat, hingga komunitas atau pihak swasta maupun pemerintah. Dalam konteks perampasan tanah, terdapat beberapa bentuk pelanggaran hak atas tanah yang terjadi secara umum di Indonesia. Pelanggaran hak atas tanah sering dimulai dengan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap penduduk atau komunitas yang menghuni tanah tersebut. Ini mungkin melibatkan penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan atau pihak swasta yang ingin menguasai tanah secara ilegal. Penduduk lokal sering kali diancam atau dipaksa untuk meninggalkan tanah mereka dengan ancaman kekerasan atau hukuman.
Kata Kunci : Perampasan hak atas tanah, Pelanggaran hak.