GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA BERDASARKAN ASAS NEBIS IN IDEM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang gugurnya hak menuntut hukuman dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dasar pemikiran menurut hukum Nebis In idem sebagai alasan gugurnya hak menuntut pidana. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang gugurnya hak menuntut hukuman dalam hukum pidana Indonesia telah jelas diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 78 yang secara tegas bahwa gugurnya hak menuntut pidana disebabkan oleh adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka/terdakwa meninggal dunia, daluwarsa, telah membayar denda dan adanya asas nebis in idem. 2. Penerapan hukum gugurnya menuntut pidana berdasarkan asas nebis in idem adalah gugurnya hak menuntut pidana dan menjalankan pidana dibuat untuk menjaga kepastian hukum, dengan adanya jaminan kepastian hukum, maka seseorang tidak akan diperiksa dengan sewenang-wenang oleh penguasa. Selain kepastian hukum, lembaga hukum pidana ini juga untuk mewujudkan keadilan karena seseorang tidak boleh dituntut terlalu lama tanpa adanya daluwarsa sehingga mengakibatkan seseorang telah hidup dalam tidak tenangan karena terus diburu aparat penegak hukum untuk dihukum.
Kata Kunci : gugurnya hak menuntut pidana, asas nebis in idem