TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMIDANAAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA AKIBAT KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kerugian Perseroan terbatas yang dilakukan Direksi Badan Usaha Milik Negara dan untuk mengetahui bentuk pemidanaan Direksi BUMN yang mengakibatkan kerugian perseroan terbatas berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap kerugian Perseroan Terbatas pada BUMN menempatkan Direksi sebagai organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mewajibkan Direksi menjalankan tugasnya dengan itikad baik. 2. Pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN berlaku apabila tindakan Direksi terbukti mengandung unsur melawan hukum, baik dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kata Kunci : pemidanaan, direksi, BUMN