TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum sahnya perkawinan dan untuk mengetahui bagaiamana dampak perkawinan di bawah umur dan implikasinya terhadap perlindungan hak anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sahnya perkawinan merupakan bentuk upaya untuk melindungi, menjaga, dan menghindari terjadinya penyimpangan terhadap perkawinan yang melanggar ketentuan umur, untuk menghindari terjadinya pernikahan di luar hukum dan untuk terlindungnya hak asasi fundamental agar setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks hukum, pengaturan sahnya perkawinan sangat di perlukan karena untuk menghindari beberapa hal tersebut di atas. Dalam penelitian ini, penulis membahas peraturan yang berkenaan dengan pengaturan sahnya perkawinan, seperti Undangundang republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dengan beberapa pasal di dalamnya yang memuat mengenai pengaturan sahnya perkawinan. 2. Perkawinan dibawah umur merupakan perkawinan yang tidak sesuai dengan konteks hukum, karena tidak sesuai dengan yang di atur di dalam undang-undang republik indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, untuk itu memiliki beberapa dampak apabila di laksanakan. Kata Kunci : perkawinan di bawah umur, perlindungan hak anak