PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KERUSAKAN SARANA JALAN DI PERUMAHAN GRIYA PANIKI INDAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penyediaan sarana dan prasarana perumahan dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas sarana dan prasarana jalan berlubang di perumahan griya paniki indah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menjamin hak dan kewajiban konsumen perumahan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UndangUndang Perlindungan Konsumen ini merupakan dasar hukum utama dalam perlindungan konsumen di Indonesia, sedangkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan tentang hak-hak konsumen yang harus dipenuhi. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam sektor perumahan merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang bertujuan untuk memberikan jaminan atas hak-hak konsumen serta mencegah terjadinya kerugian yang diakibatkan oleh praktik usaha yang merugikan. Dalam konteks ini, pengembang perumahan (developer) sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban hukum yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UndangUndang Perlindungan Konsumen mengatur bentuk perlindungan hukum secara preventif dan represif.
Kata Kunci : kerusakan jalan, perumahan GPI