PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU MODIFIKASI MOTOR DITINJAU DARI UNDANG UNDANG No. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Sahman Brema Karo-Karo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  pengaturan hukum modifikasi motor dalam UU No. 22 tahun 2009 dan untuk mengkaji penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap pelaku modifikasi motor dalam praktik penegakan hukum. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai modifikasi sepeda motor pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk melarang kegiatan modifikasi secara mutlak, melainkan untuk mengatur agar setiap bentuk perubahan terhadap kendaraan bermotor tetap berada dalam koridor keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Modifikasi kendaraan bermotor diperbolehkan selama tetap memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan. 2. Penerapan hukum terhadap pelaku modifikasi motor dalam praktik penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu permasalahan yang muncul adalah adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran di lapangan mengenai batasan antara modifikasi yang diperbolehkan dan yang dilarang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tindakan penegakan hukum yang tidak konsisten dan dapat merugikan pelaku modifikasi motor.

Kata Kunci : modifikasi motor, UU LLAJ

Downloads

Published

2026-01-14

Issue

Section

Articles