PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ABORSI ILEGAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Intan Andini Wermasubun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap pelaku aborsi illegal menurut hukum pidana di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi ilegal menurut hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai aborsi ilegal di Indonesia menunjukkan bahwa negara menempatkan hak hidup janin sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, serta dalam Pasal 346 sampai dengan 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara eksplisit mengkriminalkan tindakan aborsi yang dilakukan tanpa alasan medis yang sah. Pengaturan ini menegaskan fungsi hukum pidana sebagai sarana perlindungan terhadap kehidupan dan moralitas publik. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi ilegal didasarkan pada prinsip kesalahan (schuld) dan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Berdasarkan Pasal 346 sampai dengan 349 KUHP, pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan aborsi dapat dikenakan pidana penjara dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan dan niatnya. Prinsip ini memastikan bahwa hukuman dijatuhkan hanya kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang disengaja melanggar hukum. Kata Kunci : aborsi ilegal

Downloads

Published

2026-01-14

Issue

Section

Articles