PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN TRIHEXYPHENIDYL DI WILAYAH POLRES KOTA BITUNG

Authors

  • Juninda Sania Pattinasarany
  • Herliyanty Y. A. Bawole
  • Nurhikmah Nachrawy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan trihexyphenidyl dan untuk mengetahui peran kepolisian Kota Bitung dalam penegakkan Hukum penyalahgunaan trihexyphenidyl di wilayah Polres Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan Trihexyphenidyl di Indonesia telah memiliki dasar yuridis yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, secara substansial masih terdapat kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan spesifik yang secara langsung menyebutkan Trihexyphenidyl sebagai zat yang termasuk dalam klasifikasi psikotropika tertentu. Hal ini menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memperjualbelikan obat tersebut secara bebas tanpa pengawasan yang ketat. 2. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Kota Bitung, dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Trihexyphenidyl sudah berjalan secara fungsional dan sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian telah melakukan berbagai langkah, baik preventif maupun represif, seperti sosialisasi kepada masyarakat, operasi penertiban apotek, penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan, serta kerja sama lintas sektor dengan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kata Kunci : penyalahgunaan trihexyphenidyl, polres kota bitung

Downloads

Published

2026-01-14

Issue

Section

Articles