PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP KONTEN MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Felicia Yohana Jacobus
  • Grace M.F. Karwur
  • Nurhikmah Nachrawy

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk serta batasan kebebasan berpendapat menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pengawasan pemerintah terhadap konten media sosial yang melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.kebebasan berpendapat di Indonesia diatur secara jelas dalam Pasal 28E dan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak ini menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, atau opini melalui media apa pun. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap konten media sosial memiliki dasar hukum yang sah, yakni UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Kominfo untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik dari dampak negatif dunia digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pornografi daring. Namun, pelaksanaan pengawasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip HAM, karena masih ditemukan praktik pemblokiran berlebihan (overblocking), kurangnya transparansi, dan kriminalisasi terhadap ekspresi sah warga negara.

Kata Kunci : pengawasan, berpendapat, konten, media sosial

Downloads

Published

2026-01-14

Issue

Section

Articles