PERINTAH JABATAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd)

Authors

  • Amadeo Adhyaksa Ropa

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan perintah jabatan dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui penerapan perintah jabatan dalam tindak pidana korupsi studi kasus putusan nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan mengenai perintah jabatan sebagai alasan pembenar tidak dapat serta-merta digunakan untuk membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana, dapat diterapkan sebagai alasan pembenar yang sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu pemberi perintah dan penerima perintah harus ada hubungan hukum publik, pemberian tugas sesuai dengan jabatannya, dan dalam lingkup pekerjaannya. 2. Penerapan mengenai perintah jabatan khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Perintah atasan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang jelas mengatur tanggung jawab jabatan tersebut. Harus memiliki kemampuan untuk menilai apakah perintah atasan tersebut sesuai dengan hukum atau tidak, dan ketika tetap melaksanakan perintah yang nyata-nyata melanggar ketentuan, maka tanggung jawab pidana tetap melekat padanya. Perintah jabatan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf dalam tindak pidana korupsi, apabila perintah tersebut menimbulkan kerugian negara bahkan menguntungkan diri sendiri.

 

Kata Kunci : perintah jabatan, korupsi

Downloads

Published

2026-01-15

Issue

Section

Articles