TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DALAM KASUS SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI BITUNG (PUTUSAN NOMOR: 1161 K/PDT/2014)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum hak kepemilikan atas tanah serta penerapan hukum dalam sengketa pertanahan antara Sarah Tohis dan Paris Takaliuang yang diputus dalam Putusan Nomor 1161 K/Pdt/2014 di Pengadilan Negeri Bitung. Permasalahan sengketa bermula dari klaim kepemilikan tanah yang didasarkan pada warisan almarhum Nimbrot Takaliuang, di mana Paris Takaliuang menguasai objek tanah tanpa persetujuan Sarah Tohis sebagai istri sah dan ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum agraria, serta putusan pengadilan yang terkait dengan kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan terkuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kedudukan hukum Sarah Tohis diperkuat oleh statusnya sebagai istri sah berdasarkan ketentuan harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun sertifikat tercatat atas nama suaminya. Penerapan hukum oleh Majelis Hakim menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh Paris Takaliuang tanpa dasar dan tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga permohonan kasasi ditolak dan kepemilikan sah ditetapkan pada Sarah Tohis. Penelitian ini menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti kuat, perlindungan hukum terhadap hak milik, serta urgensi pendaftaran tanah secara benar guna mencegah sengketa pertanahan di masa depan.
Kata Kunci: Sengketa tanah, hak kepemilikan, sertifikat hak milik, perbuatan melawan hukum, Putusan 1161 K/Pdt/2014.