PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI UPAH LEMBUR TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PP NOMOR 35 TAHUN 2021 (STUDI KASUS PADA PT SAI APPAREL DI GROBOGAN)1

Authors

  • Leonardo V. Mewengkang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan ruang lingkup Perlindungan Hak Pekerja Terhadap Kebijakan Penggantian Hak bekerja di Waktu lembur Berdasarkan PP 35 Tahun 2021 dan untuk mengkaji implementasi hukum PP 35 Tahun 2021 jika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tentang waktu lembur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hasil investigasi yang dilakukan secara partisipatif menemukan empat model pencurian upah yang dilakukan oleh manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan. a. manajemen melakukan praktik alpa kepada buruh di hari libur nasional, b. para buruh dipaksa bekerja lembur, namun upah tidak dibayarkan selama rentang periode Januari 2022 – periode Agustus 2022, c. manajemen pabrik PT Sai Apparel Industries Grobogan tidak menerapkan metode penghitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, d. manajemen pabrik melakukan manipulasi pencatatan waktu kepulangan kerja pada selama durasi empat bulan. 2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menindaklanjuti kasus ini dan menemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan terkait pengupahan. Pihak pemerintah juga mengimbau agar perusahaan memperbaiki sistemnya dan mengutamakan dialog sosial. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa PT SAI Apparel Industries di Grobogan terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan karena tidak membayarkan upah lembur karyawan. Kata Kunci : upah lembur, pekerja, PT. Sai Apparel Di Grobogan

Downloads

Published

2026-01-15

Issue

Section

Articles