TANGGUNG JAWAB HUKUM BANK UMUM ATAS RISIKO LAYANAN DIGITAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tanggung jawab hukum bank umum atas risiko layanan digital sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah atas gangguan layanan atau kebocoran data dalam sistem perbankan digital. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. POJK 21/POJK.03/2023 merupakan regulasi komprehensif yang menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan layanan digital oleh bank umum di Indonesia.Peraturan ini mengatur aspek kelembagaan, teknologi informasi, tata kelola, serta tanggung jawab hukum bank terhadap nasabah. POJK ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna layanan digital. 2. Tanggung jawab hukum bank umum dalam layanan digital bersifat langsung (direct liability) dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Bank tetap menjadi pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas setiap risiko yang timbul dari penggunaan sistem digital, baik akibat kesalahan teknis, gangguan keamanan siber, maupun pelanggaran data pribadi.
Kata Kunci : data konsumen, perjanjian pinjaman online