KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan untuk mengetahui Kewenangan Bawaslu menangani Tindak Pidana Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam aturan ini sudah sangat jelas mengenai tata cara mengenai tindak pidana pemilu, tetapi terkadang sering kali mengalami hambatan sehingga menimbulkan suatu kasus tidak bisa diproses lebih lanjut. 2. Hambatan dari faktor waktu penanganan tindak pidana politik uang yang sangat singkat yakni 14 (empat belas) hari saja dalam memproses pelanggaran atau tindak pidana pemilu politik uang;
Kata Kunci : pengawas pemilu, tindak pidana pemilu