PERLINDUNGAN HUKUM, KOMPENSASI, DAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP OLEH PERUSAHAAN TAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum, kompensasi, dan restitusi bagi korban tindak pidana lingkungan hidup oleh perusahaan tambang menurut UU No. 32 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya dan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum, kompensasi, dan restitusi terhadap korban tindak pidana lingkungan oleh perusahaan tambang di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup sudah memuat di dalamnya Perlindungan Hukum, yakni Perlindungan hukum preventif dan represif bagi korban tindak pidana lingkungan hidup, akan tetapi dalam Undang-Undang tersebut tidak secara rinci mengatur tentang Kompensasi dan Restitusi, baik dalam penerapan besar nominal yang di terima Korban, ataupun dalam mekanisme pemberian Kompensasi dan Restitusi. 2. Perkara Lingkungan Hidup dapat menimbulkan kerugian yang cukup luas dan berkepanjangan bagi masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, pelaku pengrusakan ataupun pencemaran lingkungan hidup harus diwajibkan melakukan aspek restorative terhadap kerugian yang di alami korban dan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun mekanisme terpadu belum ada yang mengatur secara rinci.
Kata Kunci : kompensasi, restitusi, tindak pidana lingkungan hidup