TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PENCUCIAN UANG MELALUI GAME BERBASIS NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan berbagai inovasi aset digital, salah satunya Non-Fungible Token (NFT) yang kini banyak digunakan dalam ekosistem game berbasis play-to-earn. Di satu sisi, fenomena ini membuka peluang ekonomi baru, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko penyalahgunaan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Karakteristik NFT dan game berbasis blockchain yang bersifat anonim, lintas batas, serta minim pengawasan menjadikannya medium potensial untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait praktik pencucian uang melalui game berbasis Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia serta mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelakunya dalam proses penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara normatif dapat menjangkau aset digital sebagai harta kekayaan tidak berwujud, namun belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur NFT dan game berbasis NFT. Kekosongan norma ini menimbulkan kendala dalam pengawasan, pembuktian, dan penegakan hukum terhadap praktik pencucian uang berbasis teknologi digital. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencucian uang melalui game berbasis NFT pada prinsipnya dapat menggunakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, namun efektivitasnya masih terbatas akibat lemahnya regulasi teknis dan koordinasi kelembagaan.
Kata Kunci: pencucian uang, non-fungible token (nft), game berbasis nft