TINJAUAN HUKUM AUTOPSI KORBAN TINDAK PIDANA DAN KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIANNYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai autopsi terhadap korban tindak pidana berdasarkan hukum positif di Indonesia serta untuk mengetahui kekuatan pembuktian hasil autopsi dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal), dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang undangan, buku-buku hukum, jurnal, serta dokumen relevan lainnya yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan kedokteran forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan autopsi diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa penyidik berwenang meminta pemeriksaan terhadap korban yang meninggal dunia oleh dokter forensik untuk kepentingan pembuktian perkara pidana. Autopsi memiliki nilai pembuktian yang tinggi karena merupakan alat bukti ilmiah yang bersifat objektif, ilmiah, dan dilakukan oleh tenaga ahli berkompeten. Hasil autopsi menjadi bagian dari alat bukti surat dan keterangan ahli dalam proses persidangan, yang berfungsi mengungkap penyebab kematian serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Dalam praktiknya, pelaksanaan autopsi sering menghadapi kendala, seperti penolakan dari keluarga korban, keterbatasan tenaga ahli dan fasilitas forensik, serta tekanan publik yang dapat memengaruhi objektivitas hasil autopsi. Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Ferdy Sambo) menjadi contoh konkret pentingnya autopsi sebagai alat bukti ilmiah yang membantu membongkar kebenaran dan memperkuat keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Autopsi, Pembuktian, Hukum Pidana, Forensik, KUHAP.