ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG BERAKIBAT SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI STUDI KASUS NO. 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Abstract
Penyalahgunaan kewenangan pejabat publik sering berujung pada tindak pidana korupsi. Penelitian ini menganalisis transformasi pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana korupsi dalam Putusan PN Manado Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dalam tiga dimensi: (perencanaan melampaui fiktif), wewenang mencampuradukkan wewenang (intervensi tender), dan bertindak sewenang-wenang (manipulasi pencairan anggaran). Tindakan tersebut memenuhi unsur mens rea (niat jahat) yang menyebabkan kerugian negara total (total loss).
Kata Kunci: Penyalahgunaan Kewenangan, Korupsi