RANGKAP JABATAN OLEH KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rangkap jabatan oleh kepala daerah dan pelaksanaan regulasi larangan rangkap jabatan oleh kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia khususnya diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa rangkap jabatan oleh kepala daerah dilarang, tetapi dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah pada beberapa daerah tertentu, contohnya pada Tahun 2025 di Provinsi Maluku Utara dan Pada Tahun 2021 di Kota Surabaya . Penelitian ini menyimpulan bahwa pengaturan larangan praktik rangkap jabatan berfungsi tidak hanya sebagai pembatasan hukum, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan yang penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Serta diperlukan upaya penguatan terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepala daerah yang melakukan praktik rangkap jabatan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan lembaga penegak hukum agar pelanggaran terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan dapat ditindak secara tegas dan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Regulasi, Jabatan, Rangkap Jabatan, Kepala Daerah, Peraturan Perundang-Undangan,