PENERAPAN HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI — YOGYAKARTA, NOMOR 141/PDT.P/2023)

Authors

  • Sabatriana Permata Indri Mudakir
  • Firdja Baftim
  • Nurhikmah Nachrawy

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengidentifikasi penerapan hukum dalam mengatasi permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia masih bersifa tidak seragam: secara normatif belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan, tetapi secara administratif dapat diakui melalui mekanisme pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan putusan pengadilan. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum dan perlunya sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara. 2. Penerapan hukum mengenai perkawinan beda agama di Indonesia masih menghadapi dilema antara norma hukum positif yang berlandaskan pada prinsip religius dan tuntutan hak asasi manusia untuk memperoleh kebebasan dalam memilih pasangan hidup. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dalam hal ini perlu memperhatikan keseimbangan antara nilai nilai agama, moralitas masyarakat, dan prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan beragama serta kesetaraan di hadapan hukum.

Kata Kunci : perkawinan beda agama

Downloads

Published

2026-01-20

Issue

Section

Articles