PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGASUH YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Nadia Agahta Subo
  • Merry Elisabeth Kalalo
  • Hervian Yulia Rumengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur status pengasuh anak sebagai tenaga kerja dan untuk mengetahui proses penegakkan hukum bagi pengasuh yang melakukan kekerasan terhadap anak yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Penegakan hukum terhadap pengasuh yang melakukan kekerasan terhadap anak merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap bentuk kekerasan, baik Fisik, Psikis, maupun Penelantaran yang dilakukan oleh pengasuh, merupakan Tindak Pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta kententuan Pidana dalam KUHP, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman pidana, tanpa memandang status sosial atau hubungan kerja dengan anak tersebut. 2. Proses penegakan hukum telah diatur dengan jelas melalui sistem Peradilan Pidana, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti minimnya pelaporan, lemahnya pengawasan, dan kesulitan pembuktian. Oleh karena itu, penegakan hukum perlu diiringi dengan pencegahan, sosialisasi hukum, serta peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat agar hak-hak anak dapat terlindungi secara maksimal.

 

Kata Kunci : pengasuh, kekerasan anak

Downloads

Published

2026-01-20

Issue

Section

Articles